BISIP Sesuaikan Perjanjian Lisensi untuk ATB Bernilai KI BBPSI Paspa
Bogor (5/9) – Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian (BBPSI Paspa) hari ini berkoordinasi dengan BISIP terkait isi perjanjian lisensi atas Aset Tak Berwujud (ATB) bernilai kekayaan intelektual berupa paten atas produk Nasi Instan Fortifikasi Zn dan Fe. Selain itu, terdapat produk ATB lainnya yang juga akan dilisensi yaitu Kacang Hijau Instan dan Sup Instan, sehingga total akan ada 3 ATB bernilai KI yang akan dilisensi PT. Solutech.
BISIP memberikan masukan atas penyesuaian perjanjian lisensi terutama terkait beberapa hal yang diharapkan dapat diterima oleh pelisensi nantinya, seperti menjaga mutu yang mutlak menjadi kewajiban dari pihak pelisensi dan pihak BBPSI Paspa berkewajiban memberikan pendampingan yang tentunya tetap diberikan dengan berkoordinasi bersama inventor yang sudah berada di BRIN. Langkah untuk melakukan pengawasan mutu produk dan juga memastikan bahwa verifikasi ke lapangan diperlukan sebelum dilakukan perjanjian lisensi, ungkap Febriyezi, Ketua Kelompok Subtansi Layanan Standar Instrumen Pertanian BBPSI Paspa.
Kunci keberhasilan atas lisensi ini diantaranya adalah agar BBPSI Paspa juga memiliki patokan harga pokok produksi (HPP) atas produk dasar sebelum diberi aksesoris produk lainnya, seperti tambahan lauk pada nasi instan yang memungkinkan seperti ayam ataupun rendang, ungkap Kepala BISIP, Nuning Nugrahani. Dengan pengetahuan harga ini, maka sedikitnya kita dapat memastikan harga jual dan berapa royalti yang berpotensi untuk disetorkan terutama diperiode kinerja komersialisasi di tahun depan, selain juga sebetulnya memberikan informasi valuasi atas pemasaran produknya sehingga dapat mencegah dari potensi kerugian negara atas kinerja lisensi yang kurang optimal, lanjut Nuning.
Kondisi pembahasan internal ini memberikan catatan ketika bernegosiasi, baik bagi BBPSI Paspa ataupun mitra pelisensinya, jalannya akan lebih terarah dan menemukan titik kesepakatan yang diyakini saling menguntungkan dan dapat memitigasi hak dan kewajiban masing-masing pihak secara seimbang, tutup Nuning.